Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto
(Yogyakarta) – Upaya pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) sebagai Pahlawan Nasional terus bergulir. Tak hanya dari Keraton Yogyakarta, dukungan juga diharapkan datang dari para ahli waris dan keturunan Sultan HB II. Secara spesifik, nama Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Hashim Djojohadikusumo turut disebut sebagai bagian dari keluarga besar keturunan Sultan HB II melalui garis Bendoro Pangeran Haryo (BPH) Martosono/Murdoningrat - RM Soemitro Djojohadikusumo.
Berdasarkan penelusuran sejarah, Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto diyakini memiliki garis keturunan atau Trah dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II dari Keraton Yogyakarta. Darah biru ini mengalir melalui jalur Bendoro Pangeran Haryo (BPH) Martosono/Murdoningrat, yang merupakan putra Sultan HB II.
Dalam diskusi di Pendopo Kabupaten Wonosobo, yang dihadiri berbagai pihak mulai Bupati Wonosobo , Perwakilan Pemerintah Desa Pagerejo, Perwakilan Keluarga atau Trah Sultan HB II, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, hingga utusan dari Keraton Yogyakarta, serta akademisi Prof Djoko Marihandono tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian administratif, termasuk perlunya surat pernyataan dukungan resmi dari pihak Keraton Yogyakarta hingga tokoh nasional yang merupakan keturunan langsung Sultan Hamengkubuwobo II.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat saat membuka forum audiensi dengan berbagai pihak terkait guna mematangkan langkah administratif dan historis, Rabu (6/5/2026) lalu menekankan agar pihak pengusul, yakni warga Desa Pagerejo dan Yayasan Vasatii Socaning Lokika untuk melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat mutlak sebelum berkas diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah diantaranya surat resmi dukungan dari Kraton Yogyakarta dalam hal ini Sultan Hamengku Buwono X.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, mengungkapkan bahwa salah satu syarat utama yang diminta adalah tanda tangan persetujuan dari Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Bawono X. Hal ini diperlukan sebagai bukti legitimasi dari pihak institusi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Permensos terkait gelar pahlawan nasional diatur utamanya melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2018. Aturan ini mengatur prosedur, persyaratan, dan mekanisme usulan calon pahlawan nasional oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Salah satunya mengenai syarat pemberian Gelar Pahlawan Nasional, diperlukan dukungan administratif berupa surat pernyataan izin dari pihak Kasultanan. Kami sangat mendukung dan menghargai rekomendasi Bupati Wonosobo demi pemenuhan aspek kehati-hatian administrasi ini," ujar Fajar Bagoes Poetranto.
Fajar Bagoes Poetranto menyampaikan pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II sebagai Pahlawan Nasional terus diperkuat dengan berbagai bukti sejarah yang menunjukkan bahwa sosoknya bukan sekadar simbol politik, melainkan tokoh sentral perlawanan terhadap kolonialisme terutama Inggris.
"Sultan HB II dikenal sebagai raja yang tangguh dan tidak pernah menyerah di bawah tekanan asing. Rekam jejak keberaniannya paling terlihat dalam konsistensi melawan kekuasaan Inggris, yang puncaknya memicu peristiwa tragis "Geger Sepehi" pada tahun 1812," jelas Fajar Bagoes Poetranto
Peristiwa ini mengakibatkan perampokan besar-besaran aset dan harta benda Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris, sebuah harga mahal yang harus dibayar demi menjaga kedaulatan martabat bangsa.
Selain ketangguhan militer, kelayakan Sultan HB II juga didukung oleh kontribusinya di bidang intelektual dan pembangunan.
'Beliau adalah sosok di balik karya-karya arsitektur monumentalnya, termasuk pembangunan pesanggrahan-pesanggrahan yang indah bak keraton. Bakat kepemimpinan dan intelektualitasnya juga tertuang dalam karya sastra besar seperti Serat Suryaraja, yang mencerminkan pemikiran filosofis dan visi kepemimpinannya," kata Fajar Bagoes Poetranto.
Semangat inilah yang ingin diwariskan kepada generasi muda agar dapat mengambil pelajaran dari sifat berani dan teguh pendirian RM Sundoro dalam membela tanah air.
Masyarakat di berbagai daerah, khususnya di lereng Gunung Sindoro, hingga kini masih menjaga memori kolektif akan perjuangan beliau melalui berbagai acara adat seperti Ruwat Sikramat.
Melalui naskah akademik yang kini telah disusun secara runtut, diharapkan pengakuan formal sebagai Pahlawan Nasional segera terwujud. Hal ini bertujuan agar nilai-nilai keberanian Sultan HB II tidak hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi menjadi inspirasi nyata bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman.
Dalam diskusi yang digelar di Pendopo Kabupaten, Bupati Wonosobo menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk penghormatan terhadap rekam jejak perjuangan RM Sundoro di wilayah Pagerejo Wonosobo.
Desa Pagerejo di Wonosobo diyakini memiliki kaitan sejarah yang kuat sebagai basis pertahanan dan logistik prajurit keraton dalam melawan penjajahan VOC di masa lampau.
Diskusi tersebut menyoroti pentingnya penyusunan Naskah Akademik (NA) yang komprehensif dengan melibatkan pakar sejarah, filolog, hingga arkeolog. Prof. Djoko Maruhandoni dari UI menekankan bahwa sosok Sultan HB II adalah raja pejuang yang memiliki prinsip pantang menyerah, sebuah nilai keteladanan yang menjadi syarat utama gelar pahlawan.
Selain itu, para jurnalis dan pegiat budaya juga mendorong penguatan literasi melalui bukti warisan budaya, toponimi, dan tradisi lokal yang masih terjaga di wilayah Wonosobo sebagai data pendukung validitas sejarah.
Meski mendapat dukungan luas, Dinas Sosial dan Disparbud Wonosobo mengingatkan sejumlah persyaratan administratif yang harus segera dipenuhi. Hal ini mencakup surat pengantar resmi, data dukung dari ahli waris, serta persetujuan tertulis dari Sultan HB X sebagai representasi Keraton Yogyakarta.
Menutup pertemuan tersebut, Bupati Wonosobo menegaskan akan segera mengagendakan tindak lanjut formal guna memastikan seluruh naskah dan bukti sejarah terintegrasi dengan baik sebelum diajukan ke tingkat pusat.
Sejarah mencatat bahwa Raden Mas Sundara, yang kelak bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II, lahir jauh dari kemewahan istana. Ia dilahirkan oleh ibundanya, Ratu Kadipaten, pada Sabtu Legi, 7 Maret 1750, di Dusun Pagerotan, Desa Pagerejo, yang terletak di lereng Gunung Sindoro, Wonosobo. Lokasi kelahiran ini merupakan tempat pengungsian keluarga bangsawan di masa peperangan melawan kolonial Belanda, jauh sebelum Keraton Yogyakarta berdiri tegak.
Masa kecil sang pangeran di lereng Sindoro dijalani dalam kesederhanaan di bawah asuhan langsung sang ibu hingga usia lima tahun. Berbagai bukti sejarah dan toponimi di wilayah Pagerejo, seperti keberadaan mata air Tuk Suradilaga dan situs petilasan batu hitam, memperkuat narasi kelahiran tokoh besar ini di wilayah tersebut. Jejak masa kecilnya di lereng gunung ini terus diingat dalam memori kolektif masyarakat setempat melalui tradisi tahunan seperti Ruwat Sikramat.
Barulah setelah peristiwa Palihan Nagari melalui Perjanjian Giyanti pada 1755, RM Sundara beserta keluarga memasuki Keraton Yogyakarta yang baru selesai dibangun pada Oktober 1756. Dua tahun setelah menetap di keraton, atau pada usia delapan tahun, ia resmi ditunjuk oleh ayahnya, Sultan HB I, sebagai putra mahkota.
Kelahiran di tengah medan perjuangan ini diyakini membentuk karakter tangguh Sultan HB II dalam memimpin perlawanan terhadap penjajahan di masa mendatang. Masyarakat Desa Pagerejo meyakini adanya keterkaitan historis yang kuat, di mana wilayah tersebut pernah menjadi basis perjuangan dan tempat persembunyian strategis logistik militer di masa lampau.
"Beliau adalah raja pejuang yang tangguh dan tidak pernah menyerah kepada penjajah. Sudah selayaknya beliau mendapatkan gelar Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya kepada bangsa," tambah Fajar Bagoes Poetranto.
Dalam hal ini, Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo menyatakan bahwa Naskah Akademik (NA) harus disusun secara komprehensif oleh para pakar, mulai dari sejarawan, arkeolog, hingga pakar militer. Data dukung dari 80 anak keturunan HB II juga menjadi bagian penting yang harus dilengkapi.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan tanda tangan tokoh-tokoh terkait terpenuhi, tim peneliti dan pengkaji gelar daerah (TP2GD) Kabupaten Wonosobo akan meneliti berkas tersebut sebelum diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan berakhir di Kementerian Sosial RI di Jakarta.
Saat ini, pihak Yayasan tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Keraton Yogyakarta dan keluarga besar Sumitro Djojohadikusumo untuk memohon restu serta tanda tangan dukungan tersebut.
Hal itu disampaikan Romo Artha Pararta Dharma salah satu sesepuh sekaligus budayawan,
yang masih hingga kini menunggu kepastian surat resmi dukungan dari Keraton Yogyakarta tersebut.
"Selama ini Kraton Yogyakarta sangat mendukung, hanya tinggal tanda tangan beliau, saya rencana besok mau sowan ke Kraton, Semoga Gusti Condro sudah Tanda tangan," pungkas Romo Artha. (ris)
0 Comment