post image

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional Trah Sultan HB II Siap Tarung Bukti di Sidang MK

  • Administrator
  • 11 Jun 2026
  • News



(JAKARTA)– Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang merepresentasikan kepentingan 80 ahli waris sah dari Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II. 

Dalam permohonannya, Yayasan Vasatii Socaning Lokika mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menurut Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus perwakilan Trah Sultan HB II Fajar Bagoes Poetranto, menyampaikan bahwa hari ini, Kamis (11/06/2026) merupakan sidang perdana dimana pihak pemohon telah membawa bukti bukti tambahan untuk melengkapi data data yang diperlukan dalam sidang Uji Materi.

Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b UU 20/2009 yang dianggap memaksakan syarat administratif berupa persetujuan atau tanda tangan dari pihak di luar garis keturunan, dalam hal ini disebut pihak Sultan Hamengkubuwono  X, untuk pengakuan atau pengajuan gelar kehormatan bagi leluhur mereka. 

"Ketentuan ini menciptakan diskriminasi dan hambatan sewenang-wenang terhadap hak waris dan martabat keluarga," jelas Fajar Bagoes Poetranto,. 

Ia menilai, syarat administratif tersebut memberikan wewenang mutlak kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan silsilah langsung untuk menjegal proses administratif hak-hak keluarga. 

Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan prosedur yang diskriminatif, serta menghalangi hak ahli waris untuk mendapatkan pengakuan atas hak dan martabat leluhurnya. 

Fajar Bagoes Poetranto, menambhakan, dalam argumennya, Pemohon menekankan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Sementara itu, Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 menjamin perlindungan terhadap hak keperdataan, termasuk hak untuk memperoleh pengakuan atas identitas dan garis keturunan keluarga. 

Pemohon berpendapat bahwa ketergantungan pemenuhan hak mereka pada persetujuan pihak lain telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan pembatasan yang tidak proporsional. 

Melalui permohonan ini, kata Fajar Bagoes Poetranto,, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan. Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 33 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

"Jika permohonan dikabulkan, Pemohon dapat membuktikan kedudukan ahli waris dan memproses hak konstitusionalnya tanpa intervensi yang tidak relevan," tegas II Fajar Bagoes Poetranto.

Sekjen Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Dr. Ananta Hari Noorsasetya, S.Sn., M.Ikom sekaligus Trah Sultan HB II) menyebutkan Sultan adalah simbol perlawanan melawan penjajahan.

"Sultan HB II bukan sekadar pemimpin formal, beliau adalah simbol perlawanan intelektual dan fisik terhadap penjajahan," jelasnya.

Momen Sidang Uji MK ini sekaligus untuk meluruskan sejarah dan mengembalikan martabat kepahlawanan beliau di mata dunia,.

"Uji MK ini sebagai upaya bersama untuk mendukung HB II sebagai Pahlawan Nasional berarti kita mendukung kebudayaan sebagai kekuatan utama bangsa," pungkas dr Ananta. (Ris)

0 Comment