post image

Berbekal Bukti DNA Asli, Trah Sultan HB II Layangkan Gugatan Global Lawan Pemerintah Inggris

  • Administrator
  • 11 Jul 2026
  • News



(Yogyakarta) - Perjuangan menuntut keadilan sejarah bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II terus diakukan hingga ke Mahkamah Internasional.  Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang juga perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto menegaskan tidak hanya bertarung di level domestik, ahli waris sah Sultan HB II kini melebarkan sayap perlawanan ke ranah global.

Pihak keluarga Trah HB II telah melayangkan surat resmi ke Kerajaan Inggris sekaligus bersiap menyeret sekutu kolonial masa lalu itu ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.

Langkah ekstrem ini diperkuat dengan satu senjata ilmiah yang tidak bisa diganggu gugat: hasil uji DNA otentik dari para ahli waris keturunan langsung  dari Sri Sultan Hamengkubuwono II Untuk mematahkan segala penyangkalan dari pihak asing, perwakilan ahli waris membawa bukti DNA ilmiah guna memverifikasi garis keturunan sah mereka secara hukum internasional.

Fajar mengungkapkan bukti DNA ini menjadi legal standing yang absolut bahwa mereka adalah pemilik sah atas:Lebih dari 7.500 manuskrip kuno dan naskah bernilai intelektual tinggi milik Sultan HB II yang saat ini dikuasai Inggris. Rekam jejak penjarahan aset keraton berupa ribuan keping emas dan koin perak senilai triliunan rupiah.

"Jika surat resmi dan tuntutan pertanggungjawaban ini diabaikan atau tidak diindahkan oleh pihak Inggris, kami sudah menyiapkan tim pengacara internasional," tegas Fajar Bagoes.

Pihak Trah Sultan HB II menegaskan siap menempuh segala jalur hukum internasional di Den Haag guna memaksa Inggris mengembalikan seluruh hak material dan intelektual milik bangsa Indonesia yang dirampas secara sepihak. Mereka mengutuk keras sikap acuh tak acuh pemerintahan Inggris dan menilai pengembalian naskah dalam bentuk digital atau mikrofilm beberapa waktu lalu hanyalah formalitas semata yang tidak menghapus dosa sejarah masa lalu.

Perang hukum ini kini telah dinyalakan di dua front sekaligus: mendobrak benteng hukum birokrasi di Mahkamah Konstitusi Jakarta, serta mengejar pertanggungjawaban kolonial hingga ke Eropa. Ahli waris menegaskan, mereka tidak akan mundur selangkah pun demi martabat leluhur dan pengembalian aset milik bangsa.

Setelah permohonan pertama dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena hambatan teknis yuridis, Trah Sultan HB II melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika resmi menyatakan perang total terhadap apa yang mereka sebut sebagai "penjegalan sistematis".

Pihak keluarga kini resmi mendaftarkan kembali gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan formula hukum yang jauh lebih tajam.

Sementara itu Dr Ananta, selalu Seketaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang masih keturunan langsung Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Mangkudiningrat mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan naskah akademik komprehensif mengenai rekam jejak militer Sultan HB II, termasuk peristiwa Geger Sepehi 1812.

​"Sultan HB II adalah pejuang besar abad ke-18 yang rekam jejaknya adalah fakta sejarah mutlak. Membawa isu legalitas keturunan ke ranah sains (DNA) dan sejarah akademik adalah cara kami menghormati martabat kepahlawanan beliau secara terukur," jelas Dr. Ananta.

Kubu Trah HB II menegaskan bahwa pengusulan gelar Pahlawan Nasional adalah urusan negara dan bukan sekadar sengketa waris.  Selain itu, kini Pihak Trah menegaskan bahwa pengembalian naskah dalam bentuk digital atau mikrofilm yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas belaka.

Mereka menuntut pengembalian materiil dan intelektual yang hakiki.Mereka mendesak hakim MK untuk memberikan tafsir bersyarat agar mekanisme pengusulan gelar pahlawan lebih mengedepankan objektivitas naskah akademik dan validitas sains, alih-alih terganjal formalitas administratif yang sulit dipenuhi.
Jika surat resmi dan tuntutan pertanggungjawaban tersebut diabaikan, Fajar Bagoes memastikan pihaknya telah menyiapkan tim pengacara internasional. Mereka siap menyeret pihak Inggris ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) serta Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.

"Perang hukum ini telah dinyalakan di dua front sekaligus: mendobrak benteng hukum birokrasi di MK, serta mengejar pertanggungjawaban kolonial hingga ke Eropa. Kami tidak akan mundur selangkah pun demi martabat leluhur dan pengembalian aset milik bangsa," pungkas Fajar. (Ris)

0 Comment