post image

Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor 2: Kuasa Hukum Kecewa tapi TNI/Polisi Siap Mengamankan

  • Administrator
  • 05 Dec 2025
  • News

(SLEMAN) – Rapat koordinasi (rakor) kedua terkait eksekusi lahan di wilayah Sleman kembali tanpa hasil konkret. Pertemuan yang dipimpin Panitera PN Sleman, Heri Haryanto, pada Kamis, 4 Desember 2025, belum mampu menghasilkan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi. Pengadilan hanya memberikan gambaran bahwa eksekusi lahan milik Danny, warga Surabaya yang membeli objek melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemungkinan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2026.


Padahal, putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sejak Agustus 2023. Ketidakjelasan jadwal ini dikeluhkan oleh kuasa hukum pemohon, Frida dan Leo dari Goen Best Law Firm. "Kami jelas kecewa karena ini kedua kalinya rakor tidak menetapkan tanggal eksekusi lahan klien kami,” ujar Frida.

Ia menegaskan bahwa penundaan ini merugikan pihaknya karena kliennya telah menunggu terlalu lama, terlebih sertifikat lahan tersebut sudah atas nama klien mereka.

Dalam rakor ke-2 yang digelar di PN Sleman, Frida menjelaskan bahwa pengadilan masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak keamanan terkait dalam hal ini TNI/POLRI.
“Kami sangat kecewa karena klien kami kembali harus menunggu hingga Januari, padahal eksekusi sudah bisa dilakukan sejak 2023,” keluhnya.

"Kami berharap nantinya pelaksanaan eksekusi harus segera dilaksanakan oleh PN Sleman. Sebab, klien kami sudah terlalu lama menunggu. Kepastian hukum kami sebagai pemohon bagaimana? Apalagi klien kami adalah pembeli yang bertikad baik dan membeli melalui KPNL. Di mana instansi tersebut dibentuk oleh undang-undang.


Panitera PN Sleman, Heri Haryanto, menyatakan bahwa pengadilan membutuhkan jaminan keamanan dari pihak kepolisian dan TNI agar eksekusi dapat berjalan lancar.
“Dengan dukungan keamanan, eksekusi bisa dilaksanakan. Kami akan menggelar rapat kecil lanjutan. Perkiraan kami, eksekusi dilakukan pertengahan atau minggu ketiga Januari,” jelas Heri.


Ia juga mengakui bahwa proses menuju eksekusi sudah berlangsung lama sejak 2023. Heri juga menyebut rakor ini sebagai pertemuan terakhir antara PN Sleman, pemohon, dan pihak keamanan. Meski tanggal belum ditetapkan, ia memastikan PN Sleman tetap berkomitmen menjalankan eksekusi dengan dukungan penuh aparat keamanan.


Di sisi lain, Kabag Ops Polresta Sleman, Kompol Masnoto, menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan akan menjadi dasar penguatan personel.


“Dari pemetaan itu akan kami tentukan kebutuhan personel dan cara bertindak di lapangan agar tidak menimbulkan masalah baru. Jika ada permintaan dari pemerintah maupun pengadilan, kami siap mendukung,” ujarnya.


Masnoto menambahkan bahwa rakor menyepakati rencana eksekusi pada pertengahan Januari 2026. Meski begitu, jumlah personel belum dapat ditentukan karena masih menunggu perkembangan situasi dan hasil pemetaan kerawanan.


“Prinsipnya, selama perintah dari PN Sleman, kami siap. Rekan-rekan TNI Kodim Sleman juga siap mendukung,” pungkasnya.


Proses hukum terkait eksekusi tiga bidang tanah dan bangunan seluas total 3.697 meter persegi di Kabupaten Sleman terus bergulir sejak penetapan pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, (KPKNL) Yogyakarta pada 15 Agustus 2023. Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn dan melibatkan berbagai upaya hukum dari pihak ahli waris termohon eksekusi yang menyebabkan proses eksekusi berjalan panjang.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Lelang, halaman 134 angka 19, apabila objek lelang tidak dapat dikosongkan secara sukarela, pembeli berhak meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan pengosongan.

Landasan hukum tambahan datang dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 24 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa:
Dalam pelelangan hak tanggungan oleh kreditur melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mengosongkan objek, permohonan eksekusi pengosongan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa perlu melalui gugatan. (Rsi) 

0 Comment