JCW Desak Kejati DIY Ambilalih Kasus TPPU Tersangka GSS
(Yogyakarta)- Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengambilalih penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Polda DIY dengan tersangka GSS sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS.
Hal ini menyusul lambannya penanganan kasus dugaan TPPU di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS dengan tersangka GSS ini.
Informasi yang kami dapatkan dari perwakilan nasabah Kospin PAS bahwa pemeriksaan dengan tersangka GSS diundur lagi pada 24 Februari 2026 mendatang. Tanpa ada alasan. Padahal tersangka GSS menurut informasi akan di BAP pada hari ini Rabu (18/02/2026) tapi diundur lagi.
JCW menilai penanganan kasus dugaan TPPU dengan tersangka GSS yang ditangani oleh Direskrimsus Polda DIY lamban dan berlarut-larut.
Padahal, para nasabah atau korban di Kospin PAS menanti adanya kepastian hukum dan keadilan dengan uang kembali.
Penanganan kasus dugaan TPPU dengan tersangka GSS oleh Polda DIY ini seharusnya menjadi atensi bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI dengan dapat memanggil Kapolda DIY karena penanganan kasus ini berjalan lamban dan berlarut-larut.
Tidak ada progres positif terhadap penanganan kasus dugaan TPPU dengan tersangka GSS sebagai Ketua Kospin PAS. Sehingga layak bagi Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengambilalih perkara dugaan TPPU ini. (Rsi)
0 Comment