Dari Yogyakarta untuk RUU Pemilu 2026: Membuka Jalan Menuju “Memilih dari Mana Saja”
Dari Yogyakarta untuk RUU Pemilu 2026: Membuka Jalan Menuju “Memilih dari Mana Saja”
Oleh: Teguh Lamentur Takalapeta
Ketua Bidang OKK DPD GAMKI DIY 2024-2027, Ketua Cabang GMKI Yogyakarta 2022-2024w
(YOGYAKARTA) — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2026 semestinya tidak hanya berkutat pada sistem pemilu, pencalonan, daerah pemilihan, atau desain keserentakan. Ada persoalan lain yang lebih dekat dengan pengalaman warga, tetapi sering berada di pinggir perdebatan: bagaimana negara melayani pemilih yang pada hari pemungutan suara berada jauh dari daerah asalnya. Mahasiswa rantau merupakan salah satu contoh paling nyata.
Yogyakarta menarik untuk membaca persoalan tersebut. Berdasarkan data KPU DIY, pada akhir 2022 terdapat 212.522 mahasiswa ber-KTP elektronik dari luar DIY. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi selama masa studi kehidupan sehari-harinya berlangsung di Yogyakarta.
Di sinilah masalahnya. Hak pilih seseorang terikat pada administrasi kependudukan dan daerah pemilihannya, sementara kehidupan warga semakin bergerak melampaui batas-batas administratif tersebut. Selama ini persoalan tersebut antara lain dijawab melalui mekanisme pindah memilih. Mekanisme ini penting dan tetap diperlukan. Namun momentum pembahasan RUU Pemilu 2026 memberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan berikutnya: mungkinkah pelayanan pemilih bergerak dari sekadar pindah memilih menuju gagasan “Vote Anywhere”?
Karena itu, pembahasan RUU Pemilu 2026 layak membuka satu pertanyaan yang lebih maju: dapatkah sistem pemilu Indonesia bergerak menuju prinsip “memilih dari mana saja”, tanpa memutus hubungan suara seseorang dengan daerah pemilihan asal dan tanpa mengorbankan integritas pemilu? Pertanyaan itu relevan diajukan sekarang, mengingat hingga awal September 2026 Komisi II DPR masih menyatakan proses penyusunan RUU Pemilu berada dalam tahap penyerapan aspirasi publik.
Persoalan mahasiswa rantau mudah dikembalikan kepada pemilih sendiri. Mahasiswa dianggap tidak menggunakan hak pilih karena apatis, malas mengurus pindah memilih, atau tidak cukup peduli terhadap pemilu. Penjelasan itu mungkin berlaku bagi sebagian orang, tetapi tidak cukup untuk membaca keseluruhan persoalan.
Partisipasi pemilih bukan hanya soal kemauan datang ke TPS. Ada prosedur administrasi, tenggat waktu, akses informasi, lokasi, serta kepastian mengenai surat suara yang dapat digunakan seseorang ketika memilih jauh dari daerah asal.
Istilah Vote Anywhere dalam tulisan ini tidak berarti seseorang bebas mencoblos melalui telepon genggam dari rumah, kos, kafe, atau tempat mana pun. Yang dimaksud adalah kemungkinan pemilih menggunakan haknya dari lokasi resmi di luar daerah asal, sementara sistem tetap mampu mengenali daerah pemilihan serta jenis suara yang menjadi hak pemilih tersebut.
Dengan pengertian itu, Vote Anywhere bukan pertama-tama soal teknologi. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana sistem pemilu merespons mobilitas warga.
Pertanyaan tersebut relevan diajukan sekarang. Hingga awal September 2026, Komisi II DPR masih menyatakan proses revisi UU Pemilu berada dalam tahap penyerapan aspirasi publik. Artinya, desain pelayanan pemilih untuk pemilu mendatang masih memiliki ruang untuk dibicarakan.
Pengalaman Pemilu 2019 memperlihatkan kompleksitas tersebut. Menurut laporan Bawaslu DIY, terdapat 57.319 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di DIY, di mana 45.650 pemilih di antaranya menggunakan hak pilihnya. Angka ini menunjukkan tingginya mobilitas pemilih di Yogyakarta yang dalam praktiknya juga menimbulkan persoalan distribusi dan ketersediaan surat suara di sejumlah TPS.
Menjelang Pemilu 2024, KPU mencoba memperluas pelayanan melalui TPS lokasi khusus. Berdasarkan catatan KPU DIY, 20 perguruan tinggi mengajukan pendirian 46 TPS lokasi khusus dengan 10.876 pemilih tetap. Namun jika mahasiswa ber-KTP luar DIY mencapai lebih dari 212 ribu orang, sementara pemilih yang direncanakan melalui TPS khusus kampus sekitar 10 ribu, apakah mekanisme yang tersedia sudah cukup untuk menghadapi mobilitas pemilih dalam skala sebesar itu?
Di titik inilah digitalisasi menjadi relevan. Namun, digitalisasi pemilu jangan langsung dibayangkan sebagai mahasiswa membuka telepon genggam di kamar kos, memasukkan NIK, lalu mencoblos melalui aplikasi. Lompatan seperti itu dinilai terlalu jauh.
Digitalisasi dapat dimulai dari administrasi pemilih berpindah, seperti pengajuan pindah memilih, verifikasi identitas, status pemilih, penentuan TPS, hingga informasi mengenai jenis surat suara yang terintegrasi. Tahap berikutnya dapat berupa kajian pemungutan suara elektronik dalam lingkungan terkendali, di mana pemilih tetap datang ke TPS resmi sementara identitas dan hak elektoralnya dikenali oleh sistem dengan pengawasan fisik yang ketat.
International IDEA dalam kajiannya mengenai praktik online voting pada 2025 mencatat bahwa teknologi berpotensi memperluas akses, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kerangka hukum, kapasitas penyelenggara, waktu persiapan, kemampuan audit, pendidikan pemilih, dan kepercayaan masyarakat.
Indonesia sebenarnya telah memiliki pintu konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang menyatakan metode e-voting dimungkinkan dengan syarat kumulatif tertentu. Terlebih, arah pembicaraan menuju 2029 sudah mulai muncul, di mana pada Agustus 2026 KPU RI mewacanakan kemungkinan e-voting khusus bagi pemilih Indonesia di luar negeri, yang realisasinya sangat bergantung pada perubahan regulasi melalui RUU Pemilu.
Di sinilah Yogyakarta memiliki posisi menarik. DIY memiliki konsentrasi mahasiswa dari berbagai daerah, pengalaman menghadapi DPTb dalam jumlah besar pada 2019, serta pengalaman mengembangkan TPS lokasi khusus menjelang Pemilu 2024. Pada saat yang sama, Yogyakarta memiliki ekosistem perguruan tinggi yang memungkinkan keterlibatan ahli hukum, politik, administrasi publik, teknologi informasi, dan keamanan siber.
Oleh karena itu, RUU Pemilu 2026 dapat membuka kemungkinan ruang uji kebijakan yang terbatas dan terkontrol—semacam regulatory sandbox kepemiluan—yang dapat dikembangkan sebagai “Pilot Digital Voting Mahasiswa Rantau DIY menuju Pemilu 2029.”
Tahun 2029 dapat menjadi horizon evaluasi. Tahap 2026–2027 dapat digunakan untuk riset hukum, pemetaan mahasiswa rantau, evaluasi DPTb dan TPS lokasi khusus, kajian keamanan siber, hingga simulasi non-elektoral di sejumlah kampus yang diawasi dan diaudit secara independen.
Pada akhirnya, persoalan ini melampaui batas urusan mahasiswa Yogyakarta semata. Masyarakat Indonesia semakin mobile—belajar, bekerja, atau tinggal di luar daerah asalnya. RUU Pemilu 2026 memberi momentum untuk mulai menguji pertanyaan tersebut, dan Yogyakarta dapat menjadi salah satu ruang uji utamanya demi memastikan hak politik warga tetap dapat digunakan ketika kehidupan mereka tidak lagi selalu berlangsung di alamat yang tertulis pada KTP. (rsi)
0 Comment